Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Jaringan Utilitas

raperda 1jakarta.kemenkumham.go.id -  Senin, 27 September 2021. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berlangsung kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas. Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Dinas Bina Marga, Biro Hukum, JFT dan JFU serta Ditjen PP melalui virtual zoom.

Agenda kegiatan rapat yaitu melanjutkan pembahasan pasal per pasal, yaitu Pasal 21 s.d. Pasal 40. Draft terbaru merupakan hasil dari diskusi internal Dinas Bina Marga, sehingga yang awalnya terdapat 35 Pasal menjadi 40 Pasal. Terdapat beberapa masukan diantaranya pengaturan mengenai BAB Penyidikan, tata cara pendelegasian kepada Peraturan Gubernur serta koordinasi dengan PTSP untuk mendapatkan kesamaan pandangan terkait perizinan.

Terakhir, akan diagendakan untuk rapat finalisasi dan rapat paripurna untuk mengeluarkan surat selesai harmonisasi untuk raperda tentang Jaringan Utilitas.

raperda 2

Kontributor Dinda Balqis


Print   Email