Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia

WhatsApp Image 2022 10 04 at 12.34.09 PM

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menerima audiensi Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Biro Hukum dan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (04/10/2022). Audiensi kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan fasilitasi harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menerima langsung audiensi dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun serta pejabat terkait di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

WhatsApp Image 2022 10 04 at 12.27.11 PM 1

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok dan tahapan Raperda ini sudah diharmonisasikan guna pengesahan di tingkat DPRD.

WhatsApp Image 2022 10 04 at 12.21.20 PM

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan menyerap aspirasi masyarakat dalam pengharmonisasian peraturan daerah. Pada kesempatan ini, AMTI mengemukakan aspirasinya mengenai penyusunan draft rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok. Dalam kesempatan yang sama, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menyerahkan secara simbolis naskah Raperda Kawasan Tanpa Rokok kepada AMTI untuk dipelajari yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

WhatsApp Image 2022 10 04 at 12.21.28 PM


Print   Email