Jakarta – Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sofia Widijakusuma Dewi mengawali sebagai narasumber dalam kegiatan “Si Ki-Be Belajar”, Kamis (17/11/2022). Kegiatan ini merupakan pembelajaran virtual yang secara rutin diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai instansi pembina dengan peserta dari 27 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Sofia menyampaikan materi tentang Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Perspektif Keimigrasian.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Sony A. Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama dengan materi Dialog RUU KUHP serentak. “KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman & kebutuhan hukum modern karena mempertahankan penerapan asas legalitas dengan kecenderungan menghukum, tidak memiliki sanksi pidan serta tujuan dan pedoman pemidanaan.”Ujar Sony. RKUHP Nasional mengusung misi dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi. RKUHP juga berperan dalam mengatasi overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan mengusung model keadlian korektif-rehabilitatif-restoratif dan mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan yang tidak diatur dalam KUHP saat ini. Kegiatan ditutup dengan materi “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak” yang disampaikan oleh Larsianus Sipayung, Penyuluh Hukum Ahli Muda. Dijadwalkan “Si Ki-Be Belajar” akan terus digalakkan hingga akhir Desember mendatang.