Gelar Diseminasi HAM tentang Tindaklanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan, Kakanwil : Tempatkan Kemanusiaan Seimbang dengan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

WhatsApp Image 2023 06 07 at 12.33.23

Jakarta – Dalam rangka pemenuhan prinsip – prinsip Konvensi Anti Penyiksaan dalam program pembangunan nasional, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusa (HAM) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Diseminasi HAM terkait dengan Konvensi Anti Penyiksaan. Di Indonesia Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah diratifikasi dalam UU No. 5 Tahun 1998.

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Diseminasi HAM tentang Tindaklanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan diselenggarakan dengan menghadirkan Narasumber Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. (7/6). Kakanwil DKI Jakarta beserta seluruh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kanwil DKI serta Kepala Unit Pelaksana Teknis juga hadir menyaksikan Diseminasi HAM ini.

WhatsApp Image 2023 06 07 at 10.15.59

Membuka kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa pengimplementasian dalam Konvensi Anti Penyiksaan dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terlebih menyangkut kemanusiaan. “Kami jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memastikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik terhadap Tahanan, Narapidana, dan Deteni Imigrasi telah mengimplementasikan prinsip-prinsip pada Konvensi Anti Penyiksaan, saya juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis agar menyeimbangkan kemanusiaan bersama dengan tugas dan fungsi yang diemban”, Ucap Ibnu Chuldun.

Negara pihak (state party) dalam Konvensi Anti Penyiksaan memiliki beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi mulai dari pengimplementasian prinsip-prinsip Konvensi Anti Penyiksaan dalam program-program pembangunan nasional hingga menyiapkan laporan periodik, Pemerintah Indonesia sendiri telah melaporkan implementasi Konvensi Anti Penyiksaan ke komite sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2001 dan 2008. "Terkini, Kami tengah menyusun draft laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung," kata Direktur Jenderal HAM, Dhahana.

WhatsApp Image 2023 06 07 at 11.10.06

Dhahana menambahkan sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM, Direktorat Jenderal HAM memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan diseminasi HAM CAT kepada aparat penegak hukum di tanah air, terlebih Kemenkumham memiliki UPT Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Rumah Detensi Imigrasi. "Menjadi hal yang krusial bagi kami, untuk kemudian secara konsisten memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas kami baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi imigrasi," Ucap Dhahana.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Narasumber dan tanya jawab dengan para peserta yang hadir. Peserta pada Diseminasi HAM ini turut mengundang Pihak Eksternal di antaranya Satpol PP DKI Jakarta, Polres Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan Universitas Muhammadiyah.

WhatsApp Image 2023 06 07 at 10.16.02


Print   Email