Gelar Kajian Perda, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Rekomendasi Terkait Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu

WhatsApp Image 2022 11 23 at 15.11.13

Jakarta – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyelenggarakan rapat Kajian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Rabu (23/11). Bertempat di Ruang Ismail Saleh, Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dengan didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum, Kepulauan Seribu, JFT Perancang dan JFT Analis Hukum.

WhatsApp Image 2022 11 23 at 14.33.16

Agenda hari ini ialah pembahasan Pasal 42 sampai dengan Pasal 59 terkait bangunan gedung, pengawasan dan penyidikan serta perizinan. Adapun rekomendasi dari kegiatan ini ialah Perda Nomor 11 Tahun 1992 dicabut dengan beberapa masukan. Kegiatan pada hari ini sekaligus sebagai finalisasi kajian peraturan daerah dan persiapan pembuatan laporan akhir kegiatan serta diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi bagi Pemerintah Kepulauan Seribu dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kepulauan Seribu yang baru di waktu mendatang.

WhatsApp Image 2022 11 23 at 14.33.16 2


Print   Email