Gelar Opini Kebijakan, Kanwil Kumham DKI Jakarta Bahas Kebijakan Naturalisasi

e1cffd60 b33d 4736 862d 7431aafc3e2e

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan dan lebih mengenalkan hukum kepada masyarakat, Badan Strategis Kebijakan Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar sosialisasi hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui diskusi daring Opini Kebijakan dengan topik Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Digelar secara daring dan terbuka Opini diselenggarakan di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dibuka secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, dilanjutkan oleh Kepala Badan Strategis Kebijakan, Y. Ambeg Paramarta serta dihadiri secara langsung oleh para Narasumber yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya BSK, Eko Noer Kristiyanto, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Sanusi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nur Widyastanti, Fakultas Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Juwita. (19/6).

01b60359 9772 47d9 95e3 1593a7774015

 

Seluruh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kanwil DKI serta Pejabat Adminstrator juga turut hadir menyaksikan kegiatan diskusi publik ini, dengan menghadirkan para Mahasiswa dan Akademisi. Situasi diskusi berjalan dengan baik dan para peserta antusias dalam diskusi ini. Dalam diskusi daring ini, para peserta membahas manfaat dari naturalisasi bagi penerima kewarganegaraan dan negara, selain itu, pembahasan juga mencakup berbagai masalah yang muncul terkait dengan naturalisasi, seperti perbedaan budaya, bahasa, dan agama.

124704a5 938b 4e50 9f20 c4fbebe6e28c

Membuka kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan naturalisasi dan bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi masyarakat dan negara. “Tujuan kegiatan ini sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara agar hasil Penelitian Badan dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung Perumusan kebijakan dalam penerapan nilai kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan,” tutup Ibnu Chuldun.

0b86ee3d 224e 4cd0 af18 65c04867c6c9

ced34b3b c1e5 48ec b18e 02f77131692e

 


Print   Email