Gelar Pemeriksaan Substantif dan Wawancara Bagi Calon WNI yang Berkualitas

WhatsApp Image 2024 02 26 at 16.53.11

Jakarta-Dalam rangka menjalankan amanat yang terdapat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Pemeriksaan Substantif dan Wawancara Pemohon secara langsung. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh, Senin (26/02/2024). Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi beserta Tim Evaluasi Terpadu yang terdiri atas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Fahrul Novry Azman), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria W. Estiko), Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Lusia Wahyuniati).

WhatsApp Image 2024 02 26 at 14.25.04

WhatsApp Image 2024 02 26 at 14.25.05 WhatsApp Image 2024 02 26 at 17.14.59

 

Para WNA (Warga Negara Asing) yang ingin menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) diberikan pertanyaan oleh Tim Evaluasi Terpadu mengenai pengetahuan umum kebangsaan Indonesia dan diwajibkan sudah fasih berbahasa Indonesia. Seluruh proses wawancara ini nantinya akan menjadi dasar penilaian apakah proses pewarganegaraan ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan. "Melalui proses yang transparan ini diharapkan WNA yang akan lulus kelak menjadi WNI yang berkualitas dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara," ujar Ibnu Chuldun. Adapun Pewarganegaraan yang mengikuti wawancara pada hari ini adalah 18 orang WNA yang berasal dari India, Japan, USA, Nigeria, Pakistan, China, dan Yaman.


Print   Email