Gelar Sosialisasi, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kewarganegaraan

WhatsApp Image 2023 02 21 at 14.09.39

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan/Pewarganegaraan, Selasa (21/02). Bertempat di Wyndham Hotel, kegiatan ini mengambil tema "Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia".

WhatsApp Image 2023 02 21 at 13.00.22

Kegiatan diawali dengan Laporan Ketua Penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dalam memberikan sosialisasi serta penyebarluasan informasi implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

WhatsApp Image 2023 02 21 at 13.00.22 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub, hadir sekaligus membuka kegiatan. Beliau menyampaikan bahwa Warga Negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah Negara. Keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 beserta aturan pelaksanaannya tidak semata-mata menjadi solusi ataupun jalan tengah bagi setiap permasalahan yang muncul. Setiap masalah Kewarganegaraan selalu dinamis sehingga diperlukan juga pemikiran bersama, penyelesaian komprehensif dan berkesinambungan dari seluruh unsur terkait dengan aspek kewarganegaraan.

WhatsApp Image 2023 02 21 at 13.00.25

Terakhir, Maktub menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 menunjukkan Pemerintah berkomitmen dalam memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Diaspora Indonesia di luar negeri. "Peraturan ini dapat mengakomodir anak yang memiliki permasalahan kewarganegaraan dengan memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia," Jelas Maktub menutup sambutannya.

WhatsApp Image 2023 02 21 at 14.36.48 WhatsApp Image 2023 02 21 at 14.37.09

 


Print   Email