Hadapi Tahun Politik 2024, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tingkatkan Pemahaman Partai Politik Melalui Diseminasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011

WhatsApp Image 2023 03 20 at 13.03.48

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Subbidang Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Desiminasi Partai Politik guna meningkatkan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pengumpulan Data Alamat Kantor dan Kepungurusan Partai Politik Tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Senin (20/03/23). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Manhattan Jakarta dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Pamuji Raharja yang didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida. Hadir selaku narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kepala Badan Kesatuan dan Politik (Drs. Taufan Bakri, M.Si.), Komisioner/Anggota Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu DKI Jakarta (DR. Siti Rakhman,SP., MM., C.ME.) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (Sunardi, S.E.,M.M) yang didampingi moderator dari Universitas Muhammadiyah Tanggerang, Dr. Aulia Khasanofa, S.H., M.H.

IMG 20230320 131339 913

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan bahwa penataan dan penyempurnaan partai politik diarahkan pada dua hal utama, yang pertama membentuk sikap dan perilaku partai politik yang terpola atau sistematik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Sedangkan yang kedua adalah memaksimalkan fungsi partai politik baik fungsi partai politik terhadap negara maupun fungsi partai politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan. Melalui kegiatan ini, beliau berharap bagi partai politik yang berkesempatan hadir dapat memaksimalkan fungsi-fungsi partai yang berkaitan dengan komunikasi, partisipasi dan sosialisasi untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2023 03 20 at 15.23.35

IMG 20230320 131340 002 IMG 20230320 131340 256

IMG 20230320 131340 331


Print   Email