Harapkan Profesionalitas sebagai Pelayan Publik, Tim Penyuluh Berikan Edukasi Hukum Kepada P3K

 WhatsApp Image 2024 03 25 at 15.08.33

Jakarta - Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disingkat dengan P3K. Pada 1 Maret 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta telah menerima sebanyak 23 orang P3K yang terdiri dari 7 dokter dan 16 perawat.

penyuluh 1

Dalam persiapan menuju penempatan bertugas di UPT (Unit Pelaksana Teknis), tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia memberikan pembekalan materi yang bertujuan terbentuknya budaya sadar dan taat hukum saat bekerja, Senin (25/03/2024).

penyuluh 2

“Semua peserta memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang berbeda-beda. Agar semua memiliki satu nilai budaya kerja yaitu PASTI.

penyuluh 3

Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif yang melandasi warna dan semangat dalam bekerja. “Change starts with you, but it doesn’t start until you do.” Ujar Mirna. Untuk menambah wawasan, peserta diberikan materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin/tidak mampu oleh pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi di Kemenkumham.

penyuluh 7

“Pegawai medis yang akan ditempatkan di UPT berkewajiban mematuhi aturan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan sesuai dengan prosedur menurut perundang-undangan yang berlaku.” Tegas Puji. Perilaku bekerja dan menyamakan nilai budaya kerja tersebut melalui proses K-S-A (Knowledge, Skill dan Attitude). “Change starts with you, but it doesn’t start until you do” (Tom Ziglar). Diharapkan pegawai P3K dapat mengimplementasikan materi hari ini pada UPT tempat mereka ditempatkan nantinya.

penyuluh 5


Print   Email