Jakarta – Penyuluhan serentak yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI dilakukan selama 3 hari berturut dimulai dari tanggal 29 Januari sampai dengan 31 Januari 2024 telah memasuki hari kedua. Penyuluhan ini bertujuan untuk meneguhkan sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Tidak ketinggalan, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pun turut berpartisipasi dalam melakukan penyuluhan yang kali ini dilaksanakan di dua titik yaitu Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur dan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (30/01/2024).
Pada Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, kegiatan dibuka oleh Eka Darmawan selaku Asisten Pemerintahan.
Kegiatan ini juga dilaksanakan secara Hybrid yang dengan peserta Luring 35 orang dan peserta Daring 35 orang yang terdiri dari pegawai pemerintah di jajaran Bagian Hukum Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kelurahan, Kecamatan dan pada Pemerintah Daerah setempat. “ASN harus bebas dari pengaruh intervensi golongan, partai politik, bersikap objektif dan tidak berpihak,” Jelas Eka dalam sambutannya.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Tri Puji Rahayu, Penyuluh Hukum Ahli Madya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. “ASN yang melanggar kode etik akan dikenai sanksi moral terbuka dan tertutup yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka atau tertutup,” Jelas Tri Puji Rahayu.
Selanjutnya, pada lokasi penyuluhan kedua dilaksanakan di Kantor Waloikota Administrasi Jakarta Pusat yang dibuka oleh Chaidir, Wakil Walikota Jakarta Pusat. "Bersikap bijak, menjaga sikap baik dalam lisan dan non lisan di media sosial dan dalam literasi digital pun diperhatikan, jangan memberikan komentar, atau like pada calon peserta Pemilu,” Ungkap Elli Sabarijani.
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 jika ASN telah terbukti terlibat kampanye, menggunakan atribut partai akan dikenakan sansi hukuman sedang berupa pengurangan tunjangan kinerja dan jika tergolong berat sampai pada Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Diharapkan setelah memperoleh penguatan integritas dan netralitas ASN ini, semua peserta yang hadir dapat menerapkan dan menjaga sikap netral untuk mendukung kelancaran pemilu yang damai dan ASN mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Tiga orang Penyuluh Hukum Ahli Madya yakni Elli Sabarijani dan Tri Puji serta Lestari Sejati sebagai narasumber untuk menyampaikan materi penguatan Netralitas ASN dalam mendukung Pemilu Tahun 2024 serta Wahyu Warsito, Syifa Shalehuddin Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Festy Kusuma Putri Penyuluh Hukum Ahli Pertama.