Harmonisasi Peraturan Privat BUMN untuk kesejahteraan masyarakat

2017 05 04 FGD Ranham 2Jakarta_Info, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta gelar Fokus Group Discussion (FGD) yang bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Balitbangham.

Dalam FGD kali ini diangkat tema "Studi Meta Harmonisasi Peraturan tentang Privatisasi BUMN untuk Kesejahteraan Masyarakat". 

Kegiatan FGD ini dipimpin langsung oleh Daniel L.Tobing, Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Balitbangkumham-Kementerian Hukum dan HAM RI didampingi oleh Safatil Firdaus, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bidang Perekonomian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, PT. Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT.Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Asosiasi Perusahaan Indonesia (APINDO).

Tidak hanya itu Research Centre Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Institute for Development of Economis and Finance (INDEF), Yayasan Dana Mitra Lingkungan, LSM BUMN Watch, turut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM DKI Jakarta, Jalan MT. Haryono No.24 Cawang Jakarta Timur, Kamis (4/5/2017). 

2017 05 04 FGD Ranham 3 2017 05 04 FGD Ranham 1

Tujuan dari privatisasi BUMN ini sendiri adalah untuk meningkatkan kinerja berupa efisiensi ekonomis BUMN yang ditunjuk dengan harga jual yang rendah dan meningkatnya kualitas produk, mengurangi defisit keuangan, mencapai keseimbangan antara sektor publik dengan sektor swasta, dan untuk menciptakan investasi baru termasuk investasi asing, kepemilikan saham yang lebih besar dan pendalaman sistem keuangan dalam negeri.

Dalam Forum Group Discussion yang bertajuk "Studi Meta Harmonisasi Peraturan tentang Privatisasi BUMN untuk Kesejahteraan Masyarakat" menyimpulkan beberapa point :

  1. Privatisasi bertujuan meningkatkan budaya kerja atau kinerja perusahaan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian negara, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
  2. Pelaksanaan privatisasi BUMN yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku harus sesuai (harmonis)dengan konstitusi Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, Privatisasi yang dilakukan terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hidup orang banyak seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Print   Email