Human Rights Goes To School

Penulis Berita dan Dokumentasi : Suwandri Munthazur (JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Editor : Angga (Humas)

2015-04-07 Rights Goes To School 1

Jakarta_info – Safatil Firdaus, S.E., M.Si. selaku Kepala Bidang HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memberikan materi dengan tema “Perlindungan HAM Anak usia Sekolah” dalam kegiatan Road Show “Human Rights Goes To School” yang berlangsung pada hari Senin, 7 April 2015 yang bertempat di SMK Negeri 29 Jakarta, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini membahas hak dan kewajiban anak serta bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak yang diantaranya adalah :

  • Kekerasan fisik: Tindakan yang yg langsung menyakitkan tubuh anak yg menyebabkan rasa sakit dan atau luka ditubuhnya
  • Kekerasan Seksual:Setiap perbuatan yg berupa pemaksaan hubungan seksual dgn cara tdk wajar dan/atau tdk disukai, pemaksaan hubungan seksual dgn org lain utk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu
  • Verbal : Mengancam, merendahkan, mengganggu,sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki dan menyebarkan gosip
  • Perilaku non verbal langsung : menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam
  • Perilaku non verbal tidak langsung: mendiamkan seseorang,memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak,sengaja mengucilkan atau mengabaikan
  • Bullying Elektronik:menggunakan internet atau telepon genggam untuk mengancam atau menyakiti perasaan orang lain,menyebarkan isu tak sedap atau rahasia pribadi orang lain.

Adapun bentuk Perlindungan HAM bagi anak :

  1. Diversi dilakukan dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat. Diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum sebagai pihak penegak hukum.
  2. Restorative justice adalah suatu proses ketika semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu, duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat dimasa mendatang.Dalam hal ini disyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.

2015-04-07 Rights Goes To School 2

2015-04-07 Rights Goes To School 3


Print   Email