Kanwil DKI Jakarta Identifikasi RAPERDA Untuk Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAK PENYANDANG DISABILITAS

raperda HAM 1jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar Rapat Identifikasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Provinsi DKI JAKARTA dari Perspektif HAM Untuk Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (18/05/2022). Kasubbid Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati memimpi rapat yang berlangsung secara langsung maupun virtual di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta diikuti oleh berbagai anggota Satuan Kerja di Kemenkumham, para Stake Holder dan para Akademisi.

raperda HAM 3

Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 95 Tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah provinsi DKI Jakarta tahun 2022 dengan tujuan untuk menelaah rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM dan memastikan rancangan produk hukum daerah tersebut sudah memenuhi kriteria Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM).

 raperda HAM 2

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)


Print   Email