Implementasikan Corporate University, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tingkatkan Kapasitas SDM Pejabat Fungsional sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020

Tingkatkan Kapasitas SDM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Mengusung tema Kedudukan Jabatan Fungsional Berdasarkan PP 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Melalui Implementasi Corporate University yang dilaksanakan secara virtual dihadiri oleh para JFT dan JFU pada Unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Pada kesempatan ini Analis Kepegawaian Muda R. Hidayat Silvano berkesempatan menjadi narasumber dan menjelaskan hal-hal terkait kedudukan jabatan fungsional dan pejabat penilai kinerja pegawai sebagaimana diatur pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu pada pasal 46 ayat (1) dan ayat(2) dan pasal 67 serta berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku jabatan mampu mengimplementasikan kedudukannya sesuai dengan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis masing-masing.

 

Naskah dan foto: Indri, Satrio


Print   Email