Inventarisasi Isu terkait Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Rapat Kajian Perda Provinsi DKI Jakarta

WhatsApp Image 2024 04 25 at 15.03.48 25297f8d

Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Kajian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Kamis, (25/04/2024). Kegiatan dibuka oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya (Adjuanasah) dan dihadiri oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, dan jajaran JFT dan JFU Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD).

Agenda rapat hari ini ialah menginventarisasi isu atau permasalahan terkait Perda Nomor 7 Tahun 2012. Beberapa isu penting ialah updating terminologi yang dipakai dalam Perda ini sebagai dampak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, penyesuaian ketentuan pidana di dalam Perda dan kewajiban pihak ketiga yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Selanjutnya, dijadwalkan para Jabatan Fungsional Analis Hukum akan melakukan kajian terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2012 berdasarkan kaidah analisis dan evaluasi hukum.


Print   Email