Penulis : Revi Balina Putri

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta mengundang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang diwakili oleh Ibu Erinawita, SH., MH Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum dalam Rapat Evaluasi Hasil Presentasi Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2014 pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 dengan menentukan Kelurahan-Kelurahan sebagai Kelurahan Sadar Hukum yang akan diresmikan pada tahun 2015.
Tim Penilaian Kelurahan Sadar Hukum ini terdiri dari :
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
- Biro Hukum Setda Pemprop. DKI Jakarta
- Biro Tata Pemerintahan Pemprop. DKI Jakarta
- Bagian Hukum di 5 Wilayah se DKI Jakarta dan 1 Kabupaten Kepulauan Seribu .
Adapun Kriteria Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa / Kelurahan Sadar Hukum adalah :
- Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (Sembilan puluh
- Tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;
- Angka kriminalitas rendah;
- Rendahnya kasus narkoba;
- Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan;dan
- Kriteria lain yang ditetapkan Daerah.
Berdasarkan rapat Tim Inventarisasi Kelurahan Sadar Hukum maka hasil kelurahan-kelurahan yang akan dijadikan kelurahan sadar hukum akan dibuatkan SK Gubernur dan akan ditetapkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk diresmikan pada tahun 2015 sebagai Kelurahan Sadar Hukum dan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan.
Dimana sebelumnya Penilaian Kelurahan Sadar Hukum ini di wajibkan oleh Tim Inventarisasi Kelurahan Sadar Hukum, Para Lurah untuk Presentasi yang di mulai sebagai berikut :
Senin, 27 Oktober 2014
Paparan Lurah Kota Administrasi Jakarta Selatan
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Yang terdiri dari :
- Kelurahan Menteng Dalam;
- Kelurahan Mampang Prapatan;
- Kelurahan Karet Semanggi;
- Kelurahan Jati Padang;
- Kelurahan Cipete Selatan;
- Kelurahan Tanjung Barat;
- Kelurahan Gandaria Selatan;
- Kelurahan Pancoran.
Selasa, 28 Oktober 2014
Paparan Lurah Kota Administrasi Jakarta Timur
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Yang terdiri dari :
- Kelurahan Duren Sawit;
- Kelurahan Ujung Menteng;
- Kelurahan Cipinang Muara;
- Kelurahan Kayu Manis;
- Kelurahan Pisangan Timur;
- Kelurahan Jati;
- Kelurahan Cipayung;
Kamis, 30 Oktober 2014
Paparan Lurah Kota Administrasi Jakarta Barat
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Yang terdiri dari :
- Kelurahan Cengkareng Timur;
- Kelurahan Duri Kepa;
- Kelurahan Grogol;
- Kelurahan Kalideres;
- Kelurahan Kembangan Utara;
- Kelurahan Palmerah;
- Kelurahan Taman Sari;
- Kelurahan Tanah Sereal.
Senin, 3 November 2014
Paparan Lurah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Yang terdiri dari :
1. Kelurahan Kebon Sirih;
2. Kelurahan Cempaka Putih;
3. Kelurahan Serdang;
4. Kelurahan Johar Baru;
5. Kelurahan Kramat;
6. Kelurahan Pulau Kelapa;
7. Kelurahan Pulau Panggang;
8. Kelurahan Pulau Tidung.
Selasa 4 November 2014
Paparan Lurah Kota Administrasi Jakarta Utara
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Yang terdiri dari :
1. Kelurahan Sukapura;
2. Kelurahan Semper Barat;
3. Kelurahan Tugu Utara;
4. Kelurahan Tanjung Priok;
5. Kelurahan Sunter Jaya;
6. Kelurahan Kebon Bawang;
7. Kelurahan Pademangan Barat;
8. Kelurahan Pademangan Timur.
Penulis :
Revi Balina Putri
(JFU pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM)