Jalankan Amanat UU Nomor 12 Tahun 2006, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terapkan Pemeriksaan Substantif Pewarganegaraan

wni 2

Jakarta- Dalam rangka menjalankan amanat yang terdapat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Pemeriksaan Subtantif dan Wawancara Pemohon secara langsung maupun virtual, Rabu (23/02/2022). Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Ibnu Chuldun) beserta Tim Evaluasi Terpadu yang terdiri atas Polda Metro Jaya (Trasenhaarg W. Sangadji), Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta (Agus), dan Kasubbid Informasi Keimigrasian (Sofia Widijakusuma D.) hadir melalui virtual zoom meeting dan ruang rapat Ismail Saleh dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria W. Estiko), Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Bintang Oktafiyanti S.) dan 5 orang pemohon Pewarganegaraan.

wni 1

Setiap 5 (lima) orang pemohon mendapatkan pertanyaan dari Kakanwil, Ibnu Chuldun dan Tim Evaluasi Terpadu. Pada bagian inilah yang menentukan pemohon bisa dilanjutkan permohonannya ketahapan berikutnya atau ada hal-hal yang harus dilengkapi, terutama hal-hal yang menyangkut kemampuan berbahasa dan pengenalan tentang Indonesia, karena pemaknaan pengenalan tentang Negara Indonesia, dengan sendirinya pemohon mempunyai kecintaan dan mempunyai rasa memiliki (Sense of Belonging) terhadap Negara Indonesia.

wni 3

Mengingat situasi pandemi Covid-19, apabila terjadi pengulangan dalam substansi tes, maka pemohon Pewarganegaraan dapat mengajukan tes ulang atau dijadwalkan ulang melalui virtual zoom meeting yang nantinya akan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Tim Evaluasi Terpadu. Sehingga proses wawancara dapat terus dilakukan dengan tidak menyulitkan pemohon Pewarganegaraan itu sendiri.

wni 4

 


Print   Email