Jelang Penerapan KUHP Terbaru, Bahas Dampak Penerapan Pidana dan Hukum Ada

 

Jakarta – “Penerapan Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru” menjadi tema ketiga yang diusung dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah, Kamis (29/03/2024). Kegiatan yang digagas oleh Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta ini digelar di Swiss Belresidences. Materi pertama disampaikan oleh Septa Candra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan judul “Penyamaan Persepsi Penegak Hukum dalam KUHP Baru di Daerah.” Beliau menyampaikan Undang-Undang ini juga berorientasi pada victim (korban) jadi bukan hanya berfokus pada pelaku.

Materi kedua disampaikan oleh Afdhal Mahatta, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI dan Tim Asistensi RKUHP. “Pembaharuan KUHP memiliki misi dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi,” Ujar Afdhal. Pada KUHP terbaru mengusung model keadilan korektif-rehabilitatif-restoratif dan mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan yang tidak diatur dalam KUHP saat ini. Materi terakhir disampaikan oleh Ahmad Sofian, Dosen Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara dengan materi “Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.” Selama peraturan adat belum diatur di KUHP maka bisa dilakukan. Namun apabila KUHP ini diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang maka hukum adat tidak bisa diberlakukan lagi karena sudah diatur dalam KUHP. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang FPPHD, Erinawita bersama peserta yang terdiri dari Dinas di Provinsi DKI Jakarta.


Print   Email