Arpan Dampingi Djarot Berikan 3.904 Narapidana Remisi 17 Agustus

2017 08 17 Remisi 17 Agustus 1

Foto : Kepala Divisi Pemasyarakatan, Arpan berjalan mendampingi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat akan memberikan Remisi kepada 3.904 narapidana dan anak pidana pada Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jalan Percetakan Negara No.88, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).

2017 08 17 Remisi 17 Agustus 2

Jakarta.info - Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam sistem pemasyarakatan. Remisi pun diberikan sebagai satu upaya pembinaan disamping asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) serta Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta memberikan remisi terhadap 3.904 orang narapidana dan anak pidana se-DKI Jakarta. Potongan hukuman ini dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-72. Dari angka itu, ada 300 orang narapidana bakal menghirup udara bebas, tepat dipuncak peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-72.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi turut hadir bersama Kepala Kejaksaan Tinggi, Panglima Kodim dalam kegiatan yang di gelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Kamis (17/8).

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Arpan bersama para Kepala Divisi yang lain pun turut hadir mendampingi Gubernur DKI untuk memberikan secara simbolis remisi kepada 3.904 narapidana dan anak pidana di Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Djarot mengatakan resmisi mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mereka yang langsung bebas diharapkan Djarot agar segera membaur ke masyarakat dan memberikan kontribusi. Di mata Djarot, mereka sudah seperti warga biasa.

2017 08 17 Remisi 17 Agustus 3

Remisi diberikan pemerintah sebagai apresiasi danpenghargaan (reward) bagi setiap narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Arpan juga tidak henti-hentinya mengingatkan agar seluruh warga binaan mewaspadai bahaya narkoba, dan jangan pernah terlibat. Arpan dan jajarannya tidak akan segan-segan memproses warga binaan dan pegawai yang terlibat.

"Dengan pemberian remisi ini, para narapidana diharapkan turut memaknai Hari Kemerdekaan dengan sukacita. Mereka juga diharapkan mau terus memperbaiki kesalahan dan belajar berbagai keterampilan sebagai bekal untuk hidup mandiri saat kembali ke masyarakat," tuturnya.

2017 08 17 Remisi 17 Agustus 4

2017 08 17 Remisi 17 Agustus 5 2017 08 17 Remisi 17 Agustus 6
2017 08 17 Remisi 17 Agustus 7 2017 08 17 Remisi 17 Agustus 8

 


Print   Email