Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun, melantik dan mengambil sumpah jabatan 9 (sembilan) orang Notaris Pengganti, Selasa (11/10). Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, turut hadir Kepala Bidang Hukum (Ria Wijayanti Estiko) dan 2 orang saksi yaitu Perancang Peraturan Perundang – Undangan Ahli Madya (Teuku Adjuanasyah) dan Analis Hukum Ahli Madya (Lanang Dwi Kurniawan).
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan dipimpin langsung oleh Ronald Lumbuun dan dilanjutkan dengan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan peran penting notaris pengganti sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Ronald menghimbau, “Jalankanlah tugas dengan jujur, mandiri seksama, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum sebagaimana diamanatkan pasal 16 ayat 1 huruf a UU Jabatan Notaris.” Ronald Lumbuun menyampaikan ulang pesan Dirjen AHU bahwa Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersifat netral pada pemilihan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI). Selain itu beliau mengingatkan protokol notaris pada Pasal 35 Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 yaitu Masa Jabatan Notaris Pengganti sesuai dengan kalender kerja. Setiap Notaris Pengganti harus menyesuaikan dengan tanggal yang telah ditetapkan dan mempersiapkan dengan baik penggantian kembali jabatannya.
Menutup sambutannya, Kadivyankum menekankan kepada notaris dalam menjalankan tugas sebagai notaris pengganti agar senantiasa menjaga kode etik dan perilaku, mengingat penyebaran informasi yang semakin cepat pada era digital sekarang ini. “Junjung tinggi integritas moral, kecerdasan, dan profesionalitas, serta jadikan kode etik sebagai landasan untuk terus menjaga marwah dan harga diri jabatan yang telah bapak/ibu pegang" tutup Ronald Lumbuun.