Pemberian Remisi diharapkan menjadi stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan

2018 06 15 Pemberian Remisi 2Jakarta.kemenkumha.go.id - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Arpan, memimpin apel pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada narapidana yang secara simbolis di lingkungan Kanwil DKI Jakarta yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (15/06).

Mengawali sambutannya, Kadivpas membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mana sambutan ini juga dibacakan di Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia saat melaksanaan apel pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Kadivpas DKI Jakarta, Arpan menyampaikan "Rasa syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmah dan hidayah-Nya, serta kita masih diberikan nikmat kesehatan dan kesempatan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh dan dilengkapi dengan melaksanakan sholat Idul Fitri pada 1 Syawal 1439H / 15 Juni 2018 Masehi.

Ibadah puasa merupakan ibadah yang memilii kekhasan tersendiri sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT. Selanjutnya  umenggarisbawahi sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Karena manusia dibekali akal sehingga dapat berpikir secara logis, juga memiliki kelemahan yang berpotensi melakukan kesalahan sebagaimana direfresentatifkan keberadaan mereka di Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara. Untuk hal dimaksud kiranya dapat dimaknai sebagai wahana instrospeksi diri.

2018 06 15 Pemberian Remisi 3Remisi yang diperoleh merupakan pencapaian perbaikan diri. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada tahun 2018, Penghuni Lapas/Rutan di Wilayah DKI Jakarta berjumlah 16.968 orang dengan Jumlah Narapidana sebanyak 9.780 orang dan Tahanan sebanyak 7.188 orang, sedangkan Warga Binaan Pemasyarakatan  yang beragama Islam berjumlah 14.985 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 8.250 orang dan Tahanan sebanyak 6.735 orang. Sedangkan mereka yang memenuhi syarat untuk diusulkan dan mendapatkan hak berupa remisi sebanyak 3.593 orang, (dengan rincian mereka mendapatkan Remisi Khusus (RK I); sebanyak 3.513 orang dan yang mendapatkan (RK II); sebanyak 80 Orang), maka jumlah yang mendapatkan remisi jika persentasikan sebanyak 46,3% .

2018 06 15 Pemberian Remisi 1

Foto bersama usai pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Arpan yang didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba Yudi Suseno, Jalan Percetakan Negara Salemba-Jakarta Pusat (15/6).  

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan di Wilayah DKI Jakarta.


Print   Email