Kadivpas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ajak Jajaran Pahami Kejahatan Tindak Pidana Cybercrime

WhatsApp Image 2022 07 29 at 12.53.44

Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, membuka kegiatan Coffee Morning bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jumat, (29/07). Mengusung tema "Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pemasyarakatan Terkait Tindak Pidana Cybercrime”, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kasat Binmas Polres Jakarta Utara, Immanuel Tobing dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 07 29 at 12.44.09 1

Membuka kegiatan, Marselina Budiningsih dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengetahuan terkait cybercrime. “Kita semua sudah tahu bahwa kejahatan tindak pidana cybercrime menggunakan teknologi komputer. Oleh karena itu kita harus waspada dan memahami karakteristik dari cybercrime,” ujar Marselina. Terakhir, Marselina pun memperkenalkan seluruh jajarannya di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bersamaan dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

WhatsApp Image 2022 07 29 at 12.44.10

Memasuki kegiatan utama, Immanuel menjelaskan beberapa definisi tentang Cybercrime, yaitu semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. “Selain itu cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi,” jelas Immanuel.

Tindak pidana cybercrime di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. “UU ITE telah menetapkan perbuatan-perbuatan mana yang termasuk tindak pidana di bidang cybercrime dan telah ditentukan unsur-unsur tindak pidana dan penyerangan terhadap berbagai kepentingan hukum dalam bentuk rumusan tindak pidana tertentu,” ujar Immanuel.

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta merupakan salah satu dari 3 satuan kerja di lingkungan DKI Jakarta yang diusulkan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ke Tim Penilai Nasional. Kegiatan Coffee Morning ini diharapkan dapat diselenggarakan secara rutin, khususnya dalam meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2022 07 29 at 11.44.09 WhatsApp Image 2022 07 29 at 11.44.16
WhatsApp Image 2022 07 29 at 11.56.29 WhatsApp Image 2022 07 29 at 11.44.07

 


Print   Email