Kakanwil DKI Jakarta Dukung Penuh Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Peningkatan Ekonomi Jakarta

2021 11 18 Rakor KI Bidakara 1

Jakarta – Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi dengan instansi dengan tema "Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Peningkatan Nilai Ekonomi Bagi UMKM" yang dilaksanakan pada hari Kamis, (18/11). Bertempat di Hotel Bidakara, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Ibnu Chuldun dengan didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Saffar M. Godam), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti Estiko) dan Kepala Subbidang Pelayanan KI (Fitriadi Agung Prabowo). Rapat koordinasi ini turut diselenggarakan melalui zoom meeting dan dihadiri oleh unit terkait, yakni Direktorat Jenderal KI, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Binaan UMKM Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, beserta UMKM Binaan, Jakpreneur dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Membuka kegiatan, dilaksanakan pembacaan laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Saffar M. Godam. Beliau menekankan pentingnya pemanfaatan peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk dapat mengembangkan usaha mereka yang akan bernilai strategis bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Menurut beliau, perkembangan usaha harus diikuti juga dengan perlindungan Kekayaan Intelektual yang berfungsi untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat sekaligus bentuk proteksi bagi konsumen.
Selanjutnya, Ibnu Chuldun memberikan sambutan dan menjadi narasumber kegiatan dengan menjelaskan peran Kanwil Kumham DKI Jakarta sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham dalam melaksanakan pelayanan permohonan Kekayaan Intelektual yang mencakup Hak Cipta, Merk, Desain Industri, dan lainnya. Kantor Wilayah akan terus melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual produk bagi UMKM agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual. “Dengan perlindungan KI maka akan tercipta Produk UMKM yang mampu bersaing secara global yang turut membantu Pemerintah dalam pembangunan perekonomian. Semoga seluruh pelaku ekonomi dapat bangkit dan optimis menghadapi pandemi ini”, pungkas Ibnu Chuldun.
Hadir pula sebagai narasumber yaitu Duta Kekayaan Intelektual, Danu Sofwan yang turut membagikan pengalamannya mulai dari merintis usaha hingga mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

 

2021 11 18 Rakor KI Bidakara 2 2021 11 18 Rakor KI Bidakara 3
2021 11 18 Rakor KI Bidakara 4 2021 11 18 Rakor KI Bidakara 5

 

 


Print   Email