Jakarta.kemenkumham.go.id - Dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maka diperlukan pengakuan secara hukum (de jure) dan pengakuan secara kenyataan atau pada prakteknya (de facto).
Apabila PPNS telah menyelesaikan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara terkait proses beracara dalam penyidikan, ketentuan dan tata cara dalam lidik dan sidik, serta hal-hal lain yang terkait tentang penyelidikan dan penyidikan, maka PPNS secara praktiknya (de facto) sudah dapat melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi secara hukum administratif PPNS tersebut belum memperoleh pengakuan secara hukum (de jure) yang artinya masih ada ketentuan hukum administratif kenegaraan yang belum dilakukan yakni dengan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS oleh negara dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki kewenangan tersebut.
Siang ini, Jumat (23/11/2018) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono melantik dan mengambil sumpah sebanyak sembilan puluh lima orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan lima orang Pewarganegaraan.
Kelima Pewarganegaraan tersebut antara lain:
No | Nama | Agama | Nomor SK. Presiden | Jenis Kelamin |
1 | Park Eu Joo | Katolik | 11/PWI Tahun 2018 | Wanita |
2 | Heesook An | Kristen | 12/PWI Tahun 2018 | Wanita |
3 | Chen Wenting | Khonghucu | 12/PWI Tahun 2018 | Pria |
4 | Choi Ju Hyuk | Kristen | 12/PWI Tahun 2018 | Pria |
5 | Dimas Kahlil Sudoyo Beck | Islam | 12/PWI Tahun 2018 | Pria |
Selain melantik PPNS dan Pewarganegaraan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga sekaligus melantik dan mengambil sumpah satu orang pemangku jabatan fungsional tertentu Pembimbing Kemasyarakatan Haposan Posan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.
Dalam amanatnya, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengucapkan selamat kepada para pejabat PPNS yang baru saja dilantik dan berpesan agar dapat melakukan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya. Dalam kerangka sistem peradilan yang berperan sebagai aparatur penegak hukum.
Untuk menanggulangi kejahatan yang terus meningkat baik jenis maupun kuantitasnya maka undang-undang memberikan kewenangan pada institusi sipil di luar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk terlibat dalam membantu tugas-tugas kepolisian melakukan penyidikan. Penyidik disini merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil melalui proses penyidikan sejatinya disinilah upaya awal penegakan hukum dilaksanakan.
Pada waktu yang bersamaan juga warga negara asing dilakukan pengambilan janji setia untuk menjadi warga negara Indonesia (pewarganegaraan). Seseorang dapat menjadi seorang warga negara Indonesia karena beberapa faktor diantaranya karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan dan Turut ayah dan atau ibu.
Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini dilaksanakan di aula lantai empat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan MT. Haryono No.24 Cawang Jakarta Timur, dengan dua orang saksi di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dimulai kurang lebih pada pukul dua siang. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta, Baroto.
"Kepada Pewarganegaraan yang baru saja diangkat sumpah dan janjinya bahwa dalam waktu empat belas hari saudara segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dan segera mengembalikan berkas saudara kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat dan kedudukan saudara, sehingga seluruh rangkaian proses diperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saudara menjadi lengkap" Pungkasnya (23/11).
Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Baroto bersama 95 orang PPNS dari Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan lima orang pewarganegaraan di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (23/11).