Kakanwil DKI Pimpin Rapat Verifikasi Faktual Lapangan LBH

2018 08 30 Rapat Bantuan Hukum verifikasi lapangan 3

jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (30/8/2018) Pasca verifikasi pendaftaran para calon pemberi Bantuan Hukum mendaftarkan Lembaga Bantuan Hukumnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Siang ini mereka dikumpulkan untuk mengikuti rapat dalam rangka persiapan kegiatan verifikasi faktual lapangan lembaga bantuan hukum Tahun Anggaran 2018. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono diruang rapatnya dengan didampingi oleh Baroto Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. 

"Jangan lupa, usai memberikan pelayanan bantuan hukum kepada mereka / masyarakat miskin yang mempunyai masalah hukum baik litigasi maupun non litigasi untuk segera mengumpulkan data dukung guna kepentingan reimbursement yang berimbas kepada Penyerapan Anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum" Ungkap Kakanwil saat membuka kegiatan. 

Kakanwil DKI Jakarta menegaskan kepada para calon pemberi bantuan hukum yang baru agar senantiasa dapat bekerjasama memberikan kontribusi nyata dengan melakukan bantuan hukum kepada mereka masyarakat miskin yang mempunyai masalah hukum baik litigasi maupun non litigasi secara gratis yang berada di Lapas dan Rutan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Usai dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, rapat dilanjutkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta Baroto dengan didampingi oleh Erinawita Kepala Sub bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum pada Kanwil DKI Jakarta. Permohonan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum melalui Aplikasi mereka wajib mengisi data-data sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan Badan Hukum dari direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  2. Akta Pendirian OBH;
  3. Akta Pengurus OBH;
  4. Surat Penunjukan sebagai Advokat pada OBH;
  5. Surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku;
  6. Berita acara sumpah advokat ;
  7. Status kepemilikan kantor; Foto kantor secara keseluruhan luar dan dalam;
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama OBH;
  9. Nomor Rekening atas nama OBH;
  10. Surat keterangan tinggal/domisili dari lurah atau kepala desa tempat tinggal OBH berada;
  11. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; Laporan pengelolaan keuangan;
  12. Bukti kasus litigasi dan data pelasaksanaan nonlitigasi

Bagi Lembaga Bantuan Hukum / Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengajukan Verifikasi dan Akreditasi akan dilakukan pemeriksaan Dokumen dan Pemeriksaan Faktual oleh panitia yang kemudian akan membandingkan hasil verifikasi sesuai/tidaknya dengan kriteria yang sudah ditentukan. Dan Lembaga Bantuan Hukum / Pemberi Bantuan Hukum yang dinyatakan lulus maka akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Panitia verifikasi untuk diberikan rekomendasi Akreditasi oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Lembaga Bantuan Hukum tersebut akan mendapatkan sertifikat Akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlaku selama tiga tahun terhitung mulai tahun 2019-2021.

2018 08 30 Rapat Bantuan Hukum verifikasi lapangan 1 2018 08 30 Rapat Bantuan Hukum verifikasi lapangan 2

Foto: Suasana rapat persiapan verifikasi faktual lapangan Lembaga Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (30/8/2018).


Print   Email