Kakanwil Ingatkan Petugas Imigrasi Tingkatkan Integritas Jalankan Tugas Menjaga Perlintasan NKRI

WhatsApp Image 2022 12 08 at 12.09.38

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menjadi Narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pemeriksaan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang digelar di Hotel Mercure Ancol pada Kamis (08/12/22). Dalam gelaran ini Ibnu Chuldun berkesempatan menyampaikan materi tentang peningkatan kapasitas pelayanan dan pengawasan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta dihadapan Pejabat dan jajaran Petugas Pemeriksa Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Regulasi yang mengatur tugas fungsi pelayanan dan pengawasan pada TPI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaannya. Kakanwil menjelaskan kepada seluruh peserta bahwa pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keberangkatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI". Selanjutnya Ia juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 22 Ayat (1) menyebutkan “Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kakanwil Ibnu Chuldun mengingatkan bahwa TPI merupakan yurisdiksi tempat setiap orang yang berada dalam wilayah tersebut dan petugas imigrasi secara resmi dapat menjalankan kebijakan selektif keimigrasian sehingga petugas imigrasi memiliki otoritas penuh dalam menjalankan tugasnya dengan hanya menerima Orang Asing yang berkompetensi dan menguntungkan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Kakanwil juga berpesan kepada seluruh petugas imigrasi di TPI untuk meningkatkan integritas, menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, menjaga perlintasan masuk dan keluar NKRI didasari regulasi dan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2022 12 08 at 10.28.58 WhatsApp Image 2022 12 08 at 10.29.00
WhatsApp Image 2022 12 08 at 09.56.19 WhatsApp Image 2022 12 08 at 09.56.23

Print   Email