Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ajak Jajaran Berkomitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik

WhatsApp Image 2022 08 23 at 10.29.05 AM

Jakarta – Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam lawatannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Selasa (23/08). Diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan Para Kepala Divisi, kegiatan ini juga di-relay secara virtual diikuti oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 08 23 at 8.47.43 AM WhatsApp Image 2022 08 23 at 8.42.33 AM

Harry Ara Hutabarat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibnu Chuldun beserta jajaran yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap satuan kerja. “Sebagai langkah awal, dimohon PPID dapat melaporkan kinerjanya setiap semester ke Komisi Informasi. Karena UU telah mengamanatkan kepada kami untuk melakukan monev,” ujar Harry Ara Hutabarat. Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi, Aang Muhdi Gozali pun menjelaskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengukur sebatas mana keberlangsungan dan dampak dari Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 08 23 at 8.42.33 AM 1 WhatsApp Image 2022 08 23 at 8.47.43 AM 2

Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat telah dioptimalkan, terutama dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. Untuk penguatan peran dan fungsi PPID, Ibnu Chuldun pun memerintahkan jajarannya untuk berkomitmen mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008. “Mari kita turut serta tingkatkan Indeks KIP untuk mendorong transparansi pelayanan informasi kepada masyarakat,” tutup Ibnu Chuldun.

WhatsApp Image 2022 08 23 at 8.47.43 AM 1


Print   Email