Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Apresiasi Pusat Perbelanjaan yang Bebas dari Pelanggaran Kekayaan Intelektual

2022 07 19 KI Grand Royal 5

Jakarta - Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif, tetapi tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta pun bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Kerja sama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual, Selasa (19/07). Bertempat di Hotel Royal Kuningan, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ronald Lumbuun), Koordinator Pencegahaan dan Penyelesaian sengketa Direktorat Jenderal KI (Ahmad Rifadi), Perwakilan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) serta para Pengelola Pusat Perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta.

2022 07 19 KI Grand Royal 3 2022 07 19 KI Grand Royal 4

Kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di bidang KI ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikasi pusat perbelanjaan yang bebas dari pelanggaran KI. Adapun Pusat Perbelanjaan tersebut yaitu Mall Kota Kasablanka, Mall Gandaria City, Mall Plaza Blok M, Mall PIK Avenue, Mall of Indonesia, Mall Hublife, dan Mall Astha.Dalam sambutannya, Ibnu Chuldun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengelola Pusat Perbelanjaan yang telah bebas dari pelanggaran KI. Beliau menyebut bahwa pemberian sertifikasi ini adalah yang kedua secara nasional setelah Provinsi Jawa Timur. “Pemberian sertifikasi ini merupakan salah satu bukti dan komitmen dari kanwil DKI Jakarta untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum KI,” ujar Ibnu Chuldun. Beliau pun berharap jajarannya dapat meningkatkan sinergitas baik dengan Direktorat Jenderal KI maupun stakeholder lainnya.

Adapun kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari beberapa instansi terkait pengawasan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal KI dan MIAP. Pengawasan KI ini diharapkan dapat menjadi sarana penegakan hak ekonomi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hak Kekayaan Intelektual.

2022 07 19 KI Grand Royal 1


Print   Email