Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Harapkan Calon WNI yang Berkualitas Bagi Bangsa dan Negara

WhatsApp Image 2022 11 07 at 13.00.04

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berperan penting memberikan permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia (RI) yang diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, proses wawancara kepada calon pewarganegara Indonesia dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Ibnu Chuldun, Senin, (07/11). Beliau didampingi pula oleh Pengawas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian serta menghadirkan Dukcapil dan Polda Metro Jaya.

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Pasal 9 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan.

Seluruh proses wawancara ini nantinya akan menjadi dasar penilaian apakah proses pewarganegaraan ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan. Dalam proses permohonan kewarganegaraan, yang diutamakan adalah pengetahuan umum, hafal Pancasila dan lagu Indonesia Raya, serta Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. "Melalui proses yang transparan ini diharapkan WNA yang akan lulus kelak menjadi Warga Negara Indonesia yang berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa dan negara," tutup Ibnu Chuldun, mengakhiri proses wawancaranya.

WhatsApp Image 2022 11 07 at 12.16.57 WhatsApp Image 2022 11 07 at 12.50.551
WhatsApp Image 2022 11 07 at 12.50.55 WhatsApp Image 2022 11 07 at 12.49.45

Print   Email