Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Himbau Jajaran Optimalkan Persiapan Pelayanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas pada Lapas dan Rutan

WhatsApp Image 2022 07 10 at 11.54.44 AM

Setelah melaksanakan rangkaian kegiatan Idul Adha, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Ibnu Chuldun) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Pamuji Raharja) melakukan pengecekan kesiapan pelayanan publik pada Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (10/07). Pengecekan ini dilakukan untuk persiapan kunjungan tatap muka terbatas yang akan diselenggarakan pada Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 07 10 at 9.09.16 AM

Setelah melaksanakan rangkaian kegiatan Idul Adha, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Ibnu Chuldun) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Pamuji Raharja) melakukan pengecekan kesiapan pelayanan publik pada Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (10/07). Pengecekan ini dilakukan untuk persiapan kunjungan tatap muka terbatas yang akan diselenggarakan pada Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.Dalam kesempatan ini, Ibnu Chuldun langsung melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan dan layanan prioritas mulai dari pendaftaran sampai dengan tempat kunjungan keluarga. “Alur dan proses pelayanan harus jelas dan rinci agar para tamu mudah membaca dan memahami apa yang harus dilakukan sebagai pengguna layanan,” ujar Ibnu Chuldun.

WhatsApp Image 2022 07 10 at 10.23.24 AM

Guna memastikan kunjungan tatap muka terbatas berjalan dengan baik, Ibnu Chuldun memerintahkan jajaran untuk mempedomani surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. Beliau berharap Lapas Kelas IIA Salemba dapat mempersiapkan seluruh proses pelayanan secara maksimal. Adapun ketentuan pengunjung Lapas dan Rutan sebagaimana Surat Edaran tersebut pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak (dibuktikan dengan Kartu Keluarga/identitas lainnya), Penasihat/Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan Perwakilan Kedutaan Besar/Konsuler untuk Narapidana/Tahanan/ Anak Warga Negara Asing. Disediakan pula ruang kunjungan keluarga dengan penyekat transparan pada ruang kunjungan tatap muka.

WhatsApp Image 2022 07 10 at 11.56.09 AM 1

Selain itu, dalam regulasi tersebut mewajibkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan tatap muka dan SOP pelayanan pembinaan pihak luar, mensosialisasikan tentang layanan kunjungan tatap muka kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, membuat SK (Surat Keputusan) layanan kunjungan di masing-masing UPT, menentukan dimulainya hari layanan kunjungan Lapas/Rutan/LPKA dan penerimaan tahanan dari instansi lain, menentukan lamanya kunjungan tatap muka, melaksanakan koordinasi Dinas Kesehatan setempat terkait kegiatan pelaksanaan kelanjutan vaksin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan vaksin, memberikan satu kesempatan 1 hari dalam 1 bulan menerima kunjungan bagi WBP yang belum divaksin secara lengkap, khusus WBP yang sedang sakit perlu rekomendasi dokter untuk dapat dikunjungi atau tidak, membuat surat ke instansi terkait menginformasikan penerimaan pelayanan kunjungan dan penerimaan tahanan serta melaporkan semua persiapan kepada Kepala Kantor Wilayah up. Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 07 10 at 11.56.09 AM

Peninjauan Sarana dan prasarana lainnya pun tak luput dari atensi Ibnu Chuldun. “Area dan layanan prioritas dimohon untuk dipersiapkan. Mari kita berikan layanan prima kepada pengguna layanan yang telah rindu untuk bertatap muka dengan keluarganya di Lapas,” tegas Ibnu Chuldun.


Print   Email