Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun Resmikan Bimtek Penilaian SKP ASN Tahun 2021

WhatsApp Image 2021 12 06 at 10.05.57Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membuka kegiatan sekaligus meresmikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 bertempat di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Senin 06 Desember 2021.

WhatsApp Image 2021 12 06 at 08.54.01 1

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta memiliki tujuan coaching dan mentoring penyusunan SKP pegawai tahun 2022. Sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan narasumber yang berkompeten dari Kemenpan dan RB diwakili oleh Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM, A. Yudi Wicaksono, M.PP. dan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI diwakili oleh Kepala Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai, Muslim Alibar, S.Sos., M.Si.

WhatsApp Image 2021 12 06 at 08.54.02 1

Kakanwil DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memberi sambutan dengan menjelaskan ketentuan pelaksanaan sosialisasi ini ada pada PP RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kakanwil menjelaskan Bimtek ini guna menjamin objektivitas pembinaan PNS yang berorientasi pada sistem prestasi dan sistem karir. 

WhatsApp Image 2021 12 06 at 08.54.00 1

Penilaian SKP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit kerja atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. 5 penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip, antara lain Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif, Transparan.

SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan. Dengan adanya bimbingan teknis tata cara penilaian sasaran kinerja pegawai ini diharapkan semua PNS dapat membuat sasaran kinerja pegawai ini sesuai dengan prinsip dan sistem manajemen kinerja PNS.

WhatsApp Image 2021 12 06 at 08.53.59

 


Print   Email