Kanim Jaksel Tingkatkan Kapasitas Petugas PPNS Imigrasi se-Jabodetabeka

IMG 20180213 WA0051Jakarta.kemenkumham.go.id - Dalam berupaya terus menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkompetensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengumpulkan Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) di jajaran imigrasi se Jabodetabeka.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dalam hal ini keimigrasian.

Selasa (13/02/2018) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menggelar penguatan dan peningkatan kapasitas petugas imigrasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam mendukung tugas dan fungsi Penindakan Keimigrasian.

Kegiatan peningkatan kapasitas petugas PPNS imigrasi ini digelar di Aula lantai V Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan yang di mulai pada pukul 16.00 WIB usai jam pelayanan. 

IMG 20180213 WA0050

Dengan digelarnya Rapat Dalam Kantor (RDK) ini diharapkan para PPNS Imigrasi dapat merefresh dan mengeksplor lebih banyak lagi knowledge tentang penyidikan khususnya dalam hal penindakan keimigrasian.

Kegiatan penguatan PPNS yang dilaksanakan di Kanim Kelas I Khusus Jakarta Selatan dibuka oleh Achmad Fauzi Kepala Bidang Inteldakinsarkomin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Hadir memberikan pemaparan dan sharing knowledge terkait teknik penyelidikan dan penyidikan tindak pidana keimigrasian dalam menjalankan tugas dan fungsi penindakan keimigrasian dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara Narasumber dari Sub Direktorat Penyidikan Wilayah 1 dan 2 Direktorat Jenderal imigrasi.

Penyidik PNS dalam hal ini pejabat imigrasi diberikan kewenangan penuh oleh Undang-undang untuk melakukan proses penyidikan dalam lingkup undang-undang Keimigrasian.

 


Print   Email