Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Rapat Pemetaan Peraturan Daerah/Raperda Guna Percepatan Pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta

WhatsApp Image 2024 03 18 at 13.37.28 e89ddcda

Jakarta - Bertempat di Aula A Lantai 4 Kantor Wilayah, Bidang Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Pemetaan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah, Senin (18/03/2024). Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, John Paul Fillino yang didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita. Kegiatan dihadiri oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, JFT Perancang, JFT Analis Hukum dan JFU.

Pelaksanaan Kegiatan bertujuan untuk mengklasifikasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sekwan DPRD, Yulia Paramita menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan Raperda di DPRD, sehingga meminta Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta turut serta mendorong percepatan pembahasan Raperda di DPRD. “Selama ini, Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tidak seluruhnya dapat dibahas dan diundangkan. Sehingga dengan kegiatan ini akan terlihat antara Raperda yang merupakan lungsuran dari propemperda sebelumnya dan Raperda yang baru”, tutup Yulia. Agenda hari ini ialah klasifikasi Raperda baru di Propemperda tahun 2024, rencananya akan diagendakan rapat selanjutnya pada bulan April untuk membahas klasifikasi Raperda yang lama dan yang baru.


Print   Email