Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Memulai Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 untuk Perbaikan Regulasi Daerah

 WhatsApp Image 2024 02 16 at 14.47.20 d5b9e516

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan rangkaian kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Tahun 2024. Rapat persiapan kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula A, lantai 4 Kantor Wilayah DKI Jakarta, pada Jum’at (16/02/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, John Paul Fillino, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita. Turut hadir dalam rapat ini anggota kelompok kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, termasuk perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM, serta JFT Analis Hukum dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Agenda utama dalam rapat ini adalah perkenalan anggota kelompok kerja serta pembagian tugas terkait analisis dan evaluasi hukum. Fokus analisis pada tahun ini adalah dua Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

Dalam sambutannya, John Paul Fillino menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya penataan regulasi yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Evaluasi dilakukan dengan standar yang jelas untuk menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, rencananya akan diadakan rapat pertama kelompok kerja Perindustrian pada bulan Maret dan April. Kemudian, akan dilanjutkan dengan rapat Kelompok Kerja Cagar Budaya pada bulan Mei dan bulan Juni. Diharapkan, nantinya rekomendasi terhadap kedua Perda tersebut dapat dihasilkan pada bulan Juli 2024 setelah serangkaian analisis dan evaluasi yang dialkukan dengan cermat.


Print   Email