Kanwil DKI Evaluasi Kesadaran Hukum Masyarakat di Kelurahan Pegadungan Jakarta Barat

2018 02 28 Sadar Hukum Jakarta BaratJakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (28/2/2018) Jika kita berbicara tentang hukum di masyarakat seakan-akan kita berada pada ranah yang sangat abstrak, sedangkan hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan masyarakat yang sadar dan taat akan hukum.

Hukum merupakan bagian yang penting dalam komponen manusia bermasyarakat dan berbudaya sebagai salah satu bentuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual maupun bermasyarakat dalam penerapannya. Karena Hukum adalah alat utama dari kontrol sosial pada masyarakat modern dewasa ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta disini memiliki tugas untuk merangsang aparatur pemerintah dalam hal ini Kecamatan dan Kelurahan sebagai organisasi yang dapat memberikan pemahaman tentang budaya sadar Hukum dan Taat Hukum sampai ketingkat yang terkecil 'Keluarga Sadar Hukum'.

Rabu pagi, di kelurahan Pegadungan Jakarta Barat, Tim dari Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersama para Jft Penyuluh Hukum menggelar kegiatan evaluasi Kelurahan Sadar Hukum. 

Saat memberikan sosialisasi, materi dan evaluasi terhadap Kesadaran dan ketaatan hukum Masyarakat di Kelurahan Pegadungan Jakarta Barat tampak hadir Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Didit dengan didampingi oleh Erinawita Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta saat membuka kegiatan evaluasi.

Pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya. "Membuat masyarakat yang sadar hukum dan taat hukum bukanlah sesuatu yang mudah seperti membalikan telapak tangan, tetapi banyak yang harus diupayakan dan salah satunya ini adalah dengan menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui sosialisasi hingga evaluasi seperti yang kita lakukan saat ini" ungkap Erinawita, Kasubid Penyuluhan Hukum.

Dengan Hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi masyarakat, meskipun harus dipaksa. Namun demikian masyarakat kita tidak sepenuhnya memahami tujuan dari hukum tersebut, maka timbul ketidaksadaran dan ketidaktaatan hukum.

Dilatarbelakangi permasalahan KDRT dan perceraian yang meningkat serta kerap timbul di masyarakat belakangan ini maka para penyuluh hukum yang bertindak sebagai narasumber Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan materi Hukum Perkawinan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hari ini.

2018 02 28 Sadar Hukum Jakarta Barat 2

Materi yang disampaikan ini merupakan salah satu unsur penilaian yang akan dilakukan Tahun ini untuk mempertahankan predikat Kelurahan sadar hukum. Disampaikan juga bahwa Bantuan Hukum diberikan secara Gratis/cuma-cuma kepada masyarakat miskin sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta disini sebagai Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah DKI Jakarta.


Print   Email