Kanwil DKI Jakarta Kembali Mendapatkan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

2019 07 16 PENGUATAN WBKWBBM 1

jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DKI Jakarta kembali menyelenggarakan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Hari Selasa (16/07/2019). Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Nugroho, memberikan penguatan sebagai narasumber dan didampingi pula oleh Tim Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakata serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta dihadiri oleh para Kepala Divisi Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) dari 9 (sembilan) Satuan Kerja yang telah ditetapkan sebagai  satker Prioritas Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan UPT yang diusulkan sebagai satker WBK/WBBM.

2019 07 16 PENGUATAN WBKWBBM 4 2019 07 16 Penguatan WBKWBBM 3

Dalam arahannya, Bapak Nugroho menyampaikan Visi Presiden Joko Widodo untuk Indonesia Tahun 2019-2024 mengenai 5 (Lima) sasaran prioritas. Beliau juga mengarahkan untuk melakukan reviu terhadap data dukung Lembar Kinerja Evaluasi (LKE), Rekomendasi Inspektur Jenderal dan Action Plan bagi UPT yang telah ditetapkan sebagai Stranas PK oleh Tim dari Badan Penelitian & Pengembangan (Balitbang) HAM Kementerian Hukum dan HAM RI serta melakukan pendampingan terhadap 9 Satker, dan bekerjasama dengan USAID terhadap peningkatan kualitas pelayanan dengan mengambil sample untuk dilakukan interview mengenai pembangunan Zona Integritas, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang terdiri dari Satpam, Pramusaji, serta Eselon III dan Eselon IV oleh tim eksternal CDS (Center for Detention Studies). Poin Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) juga menjadi poin penting dalam arahan kali ini. Pada poin IPK dimohon untuk memperhatikan prosedur layanan, petugas layanan, percaloan, pungli dan pengaduan serta pada poin IKM diperhatikan pula informasi tentang pelayanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu operasional, waktu penyelesaian layanan, biaya layanan, petugas layanan, pengaduan, dan fasilitas pendukung. Dengan adanya arahan dari narasumber yang berkompeten ini semoga dapat mampu mempersiapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta khususnya untuk mempersiapkan kembali pembangunan Zona Integritas yang memasuki babak baru dalam penilaian eksternal, yaitu  penilaian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).2019 07 16 PENGUATAN WBKWBBM 2

(Humas Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta) 


Print   Email