Kanwil DKI Jakarta Telaah Rekomendasi Raperda Terkait Bantuan Hukum dari Perspektif HAM

Cover 1

Jakarta - Dalam rangka mendukung pembentukan produk hukum daerah dari perspektif Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Perwakilan Ditjen HAM, dan Akademisi. Bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, FGD dilaksanakan melalui metode paparan oleh Sub Koordinator Peraturan Perundang Undangan Sub Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wahyu dan Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI, Dr. Mohammad Ryan Bakry dan dilanjutkan dengan diskusi (9/5).

WhatsApp Image 2023 05 09 at 11.46.48 AM

FGD dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Safatil Firdaus didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati. Pada sesi paparan, Wahyu Abdilah menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum memberikan dukungan bagi masyarakat miskin untuk bisa mengakses hak atas keadilan yang termuat dalam Subtansi HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017.

WhatsApp Image 2023 05 09 at 11.46.48 AM 1

Lebih lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI, Ryan Bakry menyampaikan bahwa perlu dimuat akses terhadap anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia sebagai penerima bantuan hukum di DKI Jakarta. “Kita memang dalam penyusunan Raperda harus memperhatikan kelompok rentan sebagaimana Raperda ini merupakan kewenangan atribusi”, Tutup Safatil Firdaus pada kesimpulannya.


Print   Email