Kanwil DKI Monitoring Pemberian Makan Kepada Warga Binaan

 cover monitoring pemberian makan wbp bln ramadhan 16 apr 2021 resize

jakarta.kemenkumham.go.id Jakarta, 16 April 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta melakukan monitoring proses penyelenggaraan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan di bulan Ramadhan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun bersama jajaran melakukan safari monitoring ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Jakarta dan Lapas Cipinang dalam rangka pengawasan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan dan Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Serta Narapidana. 

IMG 0434 resize WhatsApp Image 2021 04 17 at 11.20.24 1

Pada minggu pertama bulan Ramadhan, safari monitoring Kakanwil Ibnu Chuldun diawali dengan mengunjungi LPP Jakarta didampingi oleh Kepala LPP Jakarta,  Herlin Candrawati. Dalam kunjungannya, Kakanwil melakukan pengecekan pada menu yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang sudah menerapkan Permenkumham No. 40 Tahun 2017 hingga berdialog langsung dengan beberapa WBP terkait dengan proses penyediaan makan.  

WhatsApp Image 2021 04 17 at 11.20.24 WhatsApp Image 2021 04 17 at 11.20.24 5

Safari monitoring dilanjutkan dengan mengunjungi Lapas Cipinang tepat sebelum sahur. Dalam kunjungan ini Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih. Dalam kesempatan ini, Kakanwil dan Kadivpas melakukan pengecekan menu yang akan diberikan kepada WBP apakah sudah sesuai, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan proses penyimpanan bahan makanan, proses pembuatan makanan di dapur dan proses pendistribusian makan sahur kepada WBP. 

WhatsApp Image 2021 04 17 at 11.20.24 4 WhatsApp Image 2021 04 17 at 11.20.24 2

Dari hasil monitoring, Kakanwil mendapati beberapa temuan terkait proses yang belum sesuai dengan Permenkumham No. 40 Tahun 2017. Kakanwil beserta Kadivpas segera menghimbau kepada pejabat terkait agar melakukan perbaikan dan penyesuaian berdasar aturan pada Permenkumham.

Kontributor: Indri

  


Print   Email