Kanwil DKI: Sampaikan kepada Mahasiswa UNAS tentang Manfaat dan Pentingnya Kekayaan Intelektual

2018 05 14 Kekayaan Intelektual 4Jakarta.kemenkumham.go.id – Universitas merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan banyak potensi kreator dan inovator. Sebanyak seratus orang mahasiswa dari Fakultas Hukum kurang lebih yang mengikuti Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Universitas Nasional. 

Idealnya adalah dalam suatu universitas didirikan sentra Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang konsultasi dan secara ekternal dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya terkait pengembangan dan penelitian (riset).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono bersama dengan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Molan Karim Tarigan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Ismail Ramadhan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil DKI Jakarta mensosialisasikan Kekayaan Intelektual di Aula Lantai 4 Universitas Nasional, Senin (14/5/2018) pagi.

Fokus pada hari ini adalah Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi, hal ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran atas Kekayaan Intelektual dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual tersebut.

"Kalau kita lihat di negara maju yang telah tinggi peradabannya sudah susah masuk barang-barang yang tidak asli (KW), Sebagai contohnya yang paling mudah dan sering kita jumpai adalah software yang terinstall pada komputer jika hal itu tidak asli maka saat kita operasikan di layar komputer akan terdeteksi kalau menggunakan software palsu," ungkap Kakanwil saat membuka kegiatan sosialisasi di Universitas Nasional (14/5).

2018 05 14 Kekayaan Intelektual 3 2018 05 14 Kekayaan Intelektual 2
2018 05 14 Kekayaan Intelektual 1

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono menambahkan,"Tujuan dibangun sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi adalah untuk merangsang pemikiran-pemikiran inovatif para mahasiswa saat melakukan riset/pengembangan penelitian yang nantinya hal tersebut dapat di daftarkan sebagai salah satu dari bentuk kekayaan intelektual yang berbentuk hak cipta yang terlindungi.”

"Mengapa kita melangsungkan Sosialisasi ini disini, karena lingkungan Universitas dan perguruan tinggi merupakan tempatnya orang-orang melakukan penelitian, dengan demikian dapat dengan mudah mereka mendaftarkan hasil risetnya yang merupakan hak cipta agar mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektualnya" Ungkap Baroto Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta saat menyampaikan laporan kegiatan Sosialisasi di Universitas Nasional (14/5).

2018 05 14 Kekayaan Intelektual 8Tampak antusias dari para mahasiswa saat mengikuti sosialisasi ini, mereka mendapatkan banyak pengetahuan tentang kekayaan intelektual mulai dari hak cipta, hak paten, merek, desain industri sampai kepada indikasi geografis yang sebelumnya kebanyakan dari mereka tidak mengetahuinya seperti yang dicontohkan Direktur kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Molan Karim Tarigan yang mengatakan "Bahwa di dalam satu produk saja terdapat beberapa hak yang dapat didaftarkan ke dalam golongan Kekayaan Intelektual seperti kemasannya yang merupakan (desain industri), Merek dan barang yang dipasarkannya bisa saja memenuhi unsur (indikasi Geografis)."

Harapannya dengan sosialisasi ini para mahasiswa bersemangat untuk menciptakan hal-hal yang baru dengan dibangunnya sentra kekayaan intelektual, atau paling tidak mereka dapat memberitahukan/menginformasikan kepada masyarakat apabila terdapat potensi Kekayaan Intelektual ditinjau dari Indikasi Geografisnya (IG).

Mereka dapat memberitahukan kepada masyarakat bahwa hal tersebut dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam hal ini di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), tujuannya adalah agar masyarakat secara luas bisa mengenal dan mengetahui asal usulnya serta mempatenkan bahwa itu adalah milik suatu daerah tertentu.

2018 05 14 Kekayaan Intelektual 5 2018 05 14 Kekayaan Intelektual 6
2018 05 14 Kekayaan Intelektual 7

Harapannya kedepan kita dapat menghargai hak cipta hasil karya anak bangsa yang di akui hingga tingkat internasional seperti Prof.Dr.Ing.H.Bacharuddin Jusuf Habibie di kancah Internasional. Disini kami merangsang agar banyak generasi muda kita bersemangat untuk berinovasi dan menciptakan sesuatu dari hasil penelitian yang dilindungi hak-haknya.


Print   Email