Kanwil DKI usulkan Alpukat Cipedak Betawi Sebagai Kekayaan Indikasi Geografis

2018 08 21 indikasi geografis 1Jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa (21/08/2018), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang membidangi Pelayanan Hukum berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta membahas tentang Pembuatan Buku Persyaratan Indikasi Geografis.

Rapat berlangsung di aula Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan konsentrasi pada penyusunan buku terhadap kekayaan Indikasi Geografis Alpukat Cipedak Betawi.

Pembuatan Buku ini dalam rangka sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan Alpukat Cipedak Betawi sebagai usulan Indikasi Geografis dari Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran ini juga merupakan salah satu Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta di Tahun 2018.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil DKI Jakarta Nurhendro Putranto dengan didampingi oleh Iwan Indrianto Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Agribisnis DKPKP Provinsi DKI Jakarta dan Gunawan dari Sub Direktorat Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kegiatan rapat penyusunan buku ini dihadiri oleh peserta dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Kelompok Tani Sejahtera Makmur, serta para Fungsional Umum dan Tertentu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Dalam rapat ini secara teknis membahas satu persatu mengenai Nama Pemohon, Alamat Pemohon, Nama Indikasi Geografis, Nama Produk yang dilindungi, Karakteristik dan Kualitas Mutu, Faktor Geografis, Peta Wilayah, Sejarah, Budidaya, Panen dan Pasca Panen, Metode Pengawasan, dan
terakhir Pelabelan.

Kelengkapan data diatas setelah dilengkapi oleh Kelompok Tani Sejahtera Makmur selaku Pemohon dengan dibantu dinas-dinas terkait kemudian diajukan untuk mendaftarkan "Alpukat Cipedak Betawi" sebagai Indikasi Geografis dari Provinsi DKI Jakarta.

2018 08 21 indikasi geografis 3

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memfasilitasi proses pendaftaran Indikasi Geografis Alpukat Cipedak Betawi tersebut keDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (21/8).


Print   Email