Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan rapat akhir pembahasan, analisa dan evaluasi hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah DKI Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), anggota Pokja (Komite LSM BPJS Watch, Biro Hukum, Universitas Djuanda dan Dinas Kesehatan), Sekwan DPRD DKI, LSM Rumah Singgah Peduli beserta jajaran JFU dan JFT bertempat di aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Agenda rapat hari ini membahas hasil Analisa dan rekomendasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Ketua Pokja (Rachmat Trijono) melaporkan progress kerja yaitu anggota Pokja telah sampai pada penutup laporan akhir dan memberikan rekomendasi untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak sesuai lagi dengan UU Kesehatan. Ketua Pokja menyampaikan agar rekomendasi dari hasil analisa dan evaluasi hukum ini agar dapat ditindaklanjuti.
Pada rapat akhir yang juga mengundang LSM Rumah Singgah Peduli dan Sekwan DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu stakeholder untuk memberikan rekomendasinya terkait pelaksanaan sistem kesehatan daerah yang terjadi di masyarakat.