Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Adakan Anev Hukum Tentang PKL

WhatsApp Image 2023 04 10 at 16.57.14

Jakarta - Bertempat di Aula B Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah diselenggarakan rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Hukum, Senin (10/04/2023). Rapat dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum John P. Fillino) dan didampingi oleh Kepala Subbidang (Kasubbid) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPHD), Erinawita. Agenda rapat pada hari ini adalah pemaparan Narasumber, Wahyu P. Putra (Kasubdit Wilayah II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beliau menyampaikan bahwa kegiatan Anev merupakan penyempurnaan dari proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

WhatsApp Image 2023 04 10 at 13.41.48 1

“Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah exist lebih dari 45 tahun sehingga pemberlakuannya perlu kembali dikaji dan dianalisa.” Ujar Wahyu. Anggota Kelompok Kerja dari Dinas UMKM menyampaikan beberapa substansi untuk diatur jika nantinya Perda ini akan diubah.

WhatsApp Image 2023 04 10 at 13.41.49

Dinas Sosial menyampaikan ada tiga aspek yang perlu dilakukan pengaturan terkait PKL ini diantaranya tempat usaha, pembinaan dan perizinan. Kegiatan finalisasi Anev Hukum Perda Provinsi DKI Jakarta ini akan kembali digelar pada Bulan Mei sebelum masuk kepada agenda perumusan rekomendasi. Turut hadir anggota Pokja yang terdiri atas Biro Hukum, Dinas Sosial dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

WhatsApp Image 2023 04 10 at 13.41.47 1


Print   Email