Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Analisis Perlindungan HAM dalam Pencemaran Lingkungan di Provinsi DKI Jakarta

WhatsApp Image 2023 08 10 at 14.04.49

Jakarta – Menindaklanjuti munculnya permasalahan HAM pada lingkungan di Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (LitbangkumHAM) dan tim SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia) melaksanakan rapat tindak lanjut, pada Kamis (10/08/2023).

sipkumham 1 Dalam agenda rapat ini membahas data dan informasi yang telah dikumpulkan beserta analisa hukum yang telah dilakukan oleh Tim SIPKUMHAM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, dan Suku Dinas (Sudin) Kota Administrasi Jakarta.

sipkumham 1

“Dari pertemuan ini akan melihat seberapa jauh respons, kebijakan serta solusi dari Dinas terkait. Diharapkan adanya masukan yang konstruktif dalam penelitian ini,” ujar Safatil, Kepala Bidang HAM.

sipkumham 2

Selanjutnya Mohammad Ryan Bakry memaparkan rencana penelitian yang bertajuk “Aspek Perizinan Lingkungan Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia di Pemprov DKI Jakarta.”

sipkumham 3

Terdapat tiga prinsip hukum lingkungan (Enviromental Law Principles), yaitu Polluter-Pays, Preventive, dan Precautionary. Berdasarkan Environmental Human Rights terdapat 3 Hak Manusia Terhadap Lingkungan, yaitu perlindungan lingkungan menyentuh kehidupan semua orang yang terjamin aspek universalitasnya, seseorang dapat mengklaim hak atas lingkungan yang memadai tanpa harus menunjukkan dengan tepat (nyata) kewajiban mana yang diperlukan serta masalah lingkungan adalah kepentingan moral yang terpenting karena kerusakannya dapat mengancam kehidupan dan kesejahteraan manusia.

sipkumham 4

Diskusi hangat pun terjadi di antara peserta rapat yang hadir. “Dalam pembuktian pencemaran udara di daerah Jakarta Utara butuh penelitian yang mendalam dikarenakan tidak mudah dalam pembuktiannya,” ujar Zukli Novadwyanto, Ketua Sub Kelompok Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup, DLH Provinsi DKI Jakarta.

sipkumham 5

Dari pertemuan perdana ini akan menjadi landasan dalam menentukan arah penelitian yang berujung pada rekomendasi kebijakan.


Print   Email