Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Anev Perda Tentang PPNS

WhatsApp Image 2023 06 13 at 13.09.41 1

Jakarta - Bertempat di Aula B Lantai 4, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta telah diselenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/06/2023). Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita dan dihadiri oleh anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari Biro Hukum, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Setara Institute.

WhatsApp Image 2023 06 13 at 11.30.14

Agenda pada hari ini ialah pemaparan yang disampaikan oleh Narasumber, RM. Tamo P. Sijabat selaku Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. “Revisi Perda ini diperlukan mengingat Perda ini sudah tidak lagi relevan dan perlu ditambahkan beberapa substansi ke dalam Perda seperti tugas dan wewenang, sekretariat PPNS, administrasi, mutasi serta pembinaan PPNS.” Ujar Tamo.

WhatsApp Image 2023 06 13 at 11.30.15

Jumlah PPNS di Provinsi DKI Jakarta saat ini berjumlah kurang lebih 600 orang yang tersebar di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Provinsi DKI Jakarta. Melalui Anev Hukum Perda PPNS diharapkan dapat memberikan rekomendasi terkait pembaharuan yang diperlukan demi menunjang PPNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

WhatsApp Image 2023 06 13 at 11.30.15 1


Print   Email