Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta telah diselenggarakan Audiensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkal Pinang dengan DPRD Kota Pangkal Pinang Rabu (28/12).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum, John P. Fillino yang didampingi oleh Kepala Subbidang (Kasubbid) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Moro Arisnu.
Dalam sambutannya, John P. Fillino menyampaikan saat ini di Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum, namun sudah memiliki draft Raperda yang akan diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang rencananya akan dilakukan pada Tahun 2023 mendatang.
Perwakilan DPRD Kota Pangkal Pinang juga menyampaikan Pemerintah Kota Pangkal Pinang sudah menyampaikan draft Raperda Bantuan Hukum dan saat ini telah masuk tahap pembahasan tingkat pertama di DPRD Kota Pangkal Pinang. Tujuan dari audiensi ini untuk menjaring pendapat dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terkait substansi dan praktek pelaksanaan bantuan hukum di DKI Jakarta. Turut hadir Perwakilan DPRD Kota Pangkal Pinang, Perwakilan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan Pengelola Bantuan Hukum.