Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bahas Penentuan Biaya Pengelolaan dan Simulasi Perhitungan Tarif Sewa Satuan Rusun

WhatsApp Image 2022 02 21 at 15.37.09

Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan rapat secara virtual melalui aplikasi Zoom mengenai koordinasi penentuan tarif sewa rumah susun dinas pada Senin, 21 Februari 2022. Kegiatan Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Sorta Delima L. Tobing dan jajaran Kantor Wilayah, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

rusun 1

Perwakilan Direktorat Rumah Susun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan perwakilan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan.

rusun 2

Dalam pembahasan rapat kali ini menjabarkan terkait kondisi unit rusun di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang memerlukan perawatan. Selanjutnya pembahasan pembiayaan pengelolaan rumah susun meliputi biaya operasional, biaya pemeliharaan yang tertuang pada Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2019.

rusun 3

Merujuk pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, penghitungan biaya perawatan dilakukan setelah terjadi kerusakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat.

rusun 4


Print   Email