Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Kemudahan Pelayanan Permohonan Kewarganegaraan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022

 WhatsApp Image 2022 07 14 at 15.15.19

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan Pewarganegaraan, Kamis (14/07/22) di Hotel Royal Kuningan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini mengusung tema Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 15.01.10

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah sebagai upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam memberikan sosialisasi serta penyebarluasan informasi implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada masyarakat dan stakeholder terkait.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 15.01.10 2

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun membuka kegiatan sosialisasi kewarganegaran/pewarganegaraan sekaligus memberikan sambutan dengan memaparkan isu kehilangan kewarganegaraan yang kerap menjadi sorotan, anak-anak dari perkawinan campuran antara warga lintas negara yang memiliki dwi kewarganegaraan, terutama ketika anak tersebut atau orang tuanya telat memilih kewarganegarannya. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mengakomodir anak yang memiliki permasalahan kewarganegaraan, dengan memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari waktu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 diundangkan sampai dengan 31 Mei 2024.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 14.49.43

Dalam Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Hukum Umum, Baroto; Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi yang diwakili Analis Keimigrasian Ahli Madya, Nurudin; Kepala Sub Bidang Giatmas Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Jasa Siagian; Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Pelayanan Pajak Badan Orang Asing, Arief Budi Nugroho; dan Kepala Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Prov. DKI Jakarta, Yani Sahlijah.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 15.01.10 1

Pemerintah dalam hal ini Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya dalam menjamin perlindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai tempat pelayanan permohonan kewarganegaraan memfasilitasi dengan memberikan kemudahan kepada permohonan kewarganegaraan bagi anak dari pernikahan campur kewarganegaraan, dengan syarat memiliki semua dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Print   Email