Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Langkah Strategis Tingkatkan Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Tengah

WhatsApp Image 2022 07 14 at 16.05.04

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Max Wambrauw) melakukan Studi Tiru ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Permohonan Kekayaan Intelektual, Kamis(14/07). Diselenggarakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, turut hadir mendampingi yaitu Kepala Divisi Administrasi (Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Herlina), Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (I Nyoman Sukamayasa) beserta jajaran.

Kunjungan Kantor Wilayah Sulawesi Tengah kali ini dalam rangka studi tiru pelayanan publik khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Kekayaan Intelektual. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Sulteng yang saat ini sedang mempersiapkan diri untuk meraih Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kedatangan Kanwil Sulawesi Tengah beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta (Ronald Lumbuun), Kepala Divisi Administrasi (Sorta Delima Lumban Tobing), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti Estiko), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Fitriadi Agung Prabowo) dan Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Bintang Oktafiyanti Subekti). Dalam pertemuan itu dibahas pula langkah-langkah strategis untuk meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan usahanya ke layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).

WhatsApp Image 2022 07 14 at 16.09.43

Ria Wijayanti Estiko menyampaikan bahwa untuk meningkatkan jumlah pendaftaran KI di daerah perlu untuk dilakukan pemulihan terhadap sektor UMKM dan Perdagangan. “Hal ini dapat dilakukan dengan menggiatkan wirausaha rintisan, pembentukan koperasi, serta mendorong masyarakat untuk menjadi pelaku usaha,” ungkap Ria Wijayanti. “Selain itu, dapat diberikan sertifikat kepada seluruh sektor untuk pelaksanaan usaha masing-masing dan mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya ke layanan pendaftaran KI,” lanjutnya.

Di akhir kunjungan, Kadiv Yankumham menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dalam pelaksanaan studi tiru di Kanwil DKI Jakarta. “ Semoga ilmu dan hal-hal baik yang telah kami sampaikan dapat diterapkan di Sulawesi Tengah," tutup Ronald Lumbuun.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 15.36.58 1 WhatsApp Image 2022 07 14 at 15.39.25
WhatsApp Image 2022 07 14 at 15.36.58 WhatsApp Image 2022 07 14 at 15.37.38

 


Print   Email