Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

30EDBA3C 4034 4BA9 B873 BB69C2E63895

Jakarta - Pada hari ini (3/11) terdapat 3 (tiga) Raperda yang telah selesai diharmonisasi, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi DKI Jakarta sebanyak 31 pasal, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan sebanyak 5 Pasal dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 sebanyak 262 Pasal. Bertempat di Aula Lantai 4, Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan Raperda yang disusun tepat guna sesuai dengan visi dari pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta, serta dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat.

25EB6314 8A98 427E AD45 51D5FD91C0FF

Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM (Zulhairi), kegiatan ini dibuka dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Drs. Arifin, MAP) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Ibnu Chuldun). Rapat Pleno Harmonisasi Raperda ini turut dihadiri oleh dan jajaran, Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Struktural Bidang Hukum serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan serta JFT Analis Hukum.

313C292E B6E4 4E02 B84C 3637424A9CCD

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan sinergi antara Kantor Wilayah DKI Jakarta, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Satpol PP dan Bappeda sehingga kembali terselesaikannya proses harmonisasi dari 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Biro Hukum. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum Dan HAM di daerah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai fasilitator dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan di daerah sehingga Peraturan Daerah tersebut dapat harmonis dan sinkron dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya.

“Kantor Wilayah DKI Jakarta mendukung pemrakarsa dalam penyusunan Raperda dan akan terus mengawal sampai di bapemperda”, ujar Ibnu Chuldun. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM DKI Jakarta dan Biro Hukum serta disaksikan oleh instansi pemrakarsa.


Print   Email